PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN OLEH IBU TIRI MENURUT UU RI NOMOR 23 TAHUN 2002 (Putusan Nomor 1977/PID.Sus/2022/PN LBP).
Abstrak
Anak merupakan generasi penerus cita-cita bangsa, oleh karena itu komitmen dan perlakuan yang memperhatikan perkembangan dan peranan anak sebagai generasi penerus bangsa merupakan suatu hal yang harus dipegang oleh pemimpin negeri ini. Dengan demikian anak yang belum matang secara mental dan fisik, kebutuhannya harus dipenuhi, pendapatnya harus dihargai, diberikan pendidikan yang benar bagi pertumbuhan dan perkembangan pribadi dan kejiwaannya, agar kelak anak-anak dapat bertumbuh dan berkembang menjadi anak yang dapat diharapkan sebagai penerus cita-cita bangsa Dalam permasalahan kali ini membahas tentang Bagaimana pengaturan hukum untuk tindak pidana Kekerasan terhadap anak, Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana, Apa yang menjadi hambatan dalam pemberian perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana. Penelitian merupakan bagian terpenting dari keseluruhan rangkaian kegiatan penulisan suatu karya ilmiah, karena untuk menjawab pokok permasalahan penelitian akan terjawab objek permasalahan yang diuraikan dalam perumusan masalah. Lokasi penelitian adalah suatu tempat atau wilayah dimana penelitian tersebut akan dilaksanakann. Adapun lokasi dari penelitian ini adalah beralamat di Pengadila Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A Jl. Jendral Sudirman No. 58 Lubuk Pakam, Kode Pos: 20512, Telp/Fax: (061) 7955861, Sumatera Utara. Penelitian ini dapat disimpulkan gambaran umum orangtua sebagai pelaku Kekerasan karena orang tua yang tidak memiliki moral dan iman yang baik. Perlindungan anak adalah segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkembangan dan pertumbuhan anak secara wajar baik fisik, mental, dan sosial.perlindungan anak merupakan perwujudan adanya keadilan dalam suatu masyarakat, dengan demikian perlindungan anak diusahakan dalam berbagai bidang kehidupan bernegara dan bermasyarakat


