ANALISIS YURIDIS TENTANG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA PADA TENAGA KERJA KONTRAK DI DINAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP) DI KABUPATEN SERDANG BEDAGAI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN JO UNDANG-UNDANG NO.11
Abstrak
Pemerintahan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai dalam Surat Perjanjian Melaksanakan Pekerjaan Bupati Serdang Bedagai. Berdasarkan permasalahan di atas sesuai dengan kasus yang terjadi terhadap beberapa karyawan sebagai tenaga kerja kontrak di lingkungan Satpol PP di Kabupaten Serdang Bedagai telah resmi diangkat sebagai tenaga kerja kontrak sejak tahun 2014 dan sudah bekerja selama 7,5 tahun. Namun pada tahun 2022 terjadi pemutusan hubungan kerja dari Dinas Satpol PP sebanyak 40 orang. Menurut hemat penulis bahwa pemutusan hubungan kerja terhadap tenaga kerja kontrak tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ketenaga kerjaan Nomor 13 tahun 2003 terhadap prosedur pemutusan hubungan kerja. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana proses pengangkatan tenaga kerja kontrak di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serdang Bedagai. Bagaimana mekanisme pemutusan kerja kontrak di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serdang Bedagai. Bagaimana analisis hukum terhadap Pemutusan Pada Tenaga kerja Kontrak di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serdang Bedagai berdasarkan Undang-Undang Ketenaga Kerjaan No.13 Tahun 2003 Jo UU No.11 tahun 2020. Hasil Penelitian ini adalah Pengangkatan Tenaga Kerja Kontrak di Dinas Satuan Pamong Praja Kabupaten Serdang Bedagai telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena saling menguntungkan di antara kedua belah pihak.Pemutusan hubungan Tenaga Kerja Kontrak di Dinas Satuan Pamong Praja Kabupaten Serdang Bedagai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena merugikan sepihak yaitu para pegawai kontrak sebab pemutusan yang dilakukan tanpa adanya persetujuan dan alasan yang jelas dari pihak dinas.Akibat hukum terhadap perjanjian kerja yang bertentangan dengan ketentuan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perjanjian adalah batal demi hukum dan terhadap salah satu pihak yang melakukan pelanggaran dapat diajukan gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.


