ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (HUMAN TRAFFCKING) (Studi di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam)

  • Ari Trimansyah Purba, Sahrul Bakti Harahap

Abstrak

Perdagangan manusia merupakan kejahatan yang meluas di Indonesia dan mengancam kehidupan sosial. Masalah yang dibahas adalah bagaimana pengaturan  hukum mengenai perdagangan manusia berlaku di Indonesia, dalam hal ini hukum perdagangan manusia dan hukum pidana. Dan bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku perdagangan manusia di Indonesia. Tujuan penelitian ini Untuk mengetahui apakah faktor – faktor penyebab suatu tindakan pidana perdagangan orang bedasarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.yuridis normatif, dimana penelitian hukum normatif empiris menggunakan studi kasus normatif berupa produk perilaku hukum, seperti pemeriksaan hukum. Sumber data penelitian ini menggunakan data hukum sekunder, data hukum primer dan data hukum tersier.  metode pengumpulan data seperti teknologi perpustakaan untuk membaca, merekam dan mempelajari bahan- bahan hukum dalam tindak pidana perdagangan manusia tersebut di atas. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Faktor yang mempengaruhi terjadinya perdagangan orang yaitu: Faktor Ekonomi Kemiskinan, Faktor Ekologis dan Faktor Budaya Sosial. kurangnya bersosialisasi dan berfikir dimana korban atau seseorang hanya bisa berfikir yang secara instan tidak di pikirkan buruknyaKesimpulan yang dapat penulis simpulkan dari penelitian ini yaitu faktor dari terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang ini adalah dimana orang atau keluarganya yang lalai tidak bisa dalam membaca situasi, sehingga pelaku atau orang yang ingin berbuat jahat dapat dengan mudah melakukan tindak pidana tersebut.

 

Diterbitkan
2023-07-03
Bagian
Articles