DIVERSI SEBAGAI UPAYA RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Studi Putusan No. 47/Pid.Sus-Anak/2022/PN LBP)

  • Intan Pratiwi, Syahrul Bakti Harahap, Mahzaniar, Adawiyah Nasution Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah

Abstrak

Diversi dan Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara anak yang sudah dipraktekkan oleh berbagai Negara, termasuk di Indonesia sendiri telah dimulai dengan musyawarah dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang telah dipraktekkan secara lama dalam hukum adat masyarakat. Keadilan restoratif (restorative justice) merupakan langkah pengembangan upaya non-penahanan dan langkah berbasis masyarakat bagi anak yang berhadapan dengan hukum dalam mengupayakan terciptanya keadilan restoratif. Namun, tidak semua Restorative Justice melalui sistem Diversi dapat diterapkan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Dalam penerapan Diversi menentukan apakah anak akan dibebaskan atau diproses ke pengadilan anak hingga tahapan ketika anak akan ditempatkan dalam pilihan-pilihan dari hukuman yang berlaku, mulai dari dibebaskan sampai dimasukkan dalam institusi penghukuman dalam ruang lingkup keadilan restoratif. Hal ini membuat orangtua dari anak menjadi kekhawatiran terhadap masa depannya. Adanya penerapan diversi ini lebih mengutamakan usaha memberikan perlindungan bagi anak dari tindakan pemenjaraan.

Diterbitkan
2023-07-03
Bagian
Articles