PERLINDUNGAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK TERHADAP ISTRI DALAM RUMAH TANGGA

  • Asilah Nur Azmi, Mahzaniar, Halimatul Maryani, Adawiyah Nasution Universitas Muslim Nusantara Al Washliyah
Keywords: perlindungan hukum, tindak pidana kekerasan, rumah tangga

Abstract

Rumah tangga merupakan unit yang terkecil dari susunan kelompok masyarakat, rumah tangga juga merupakan sendi dasar dalam membina dan terwujudnya suatu negara. Indonesia sebagai negara yang berlandaskan pancasila yang didukung oleh umat beragama mustahil bisa terbentuk rumah tangga tanpa perkawinan. Karena perkawinan tidak lain adalah permulaan dari rumah tangga. Kajian ini menjelaskan tentang perlindungan hukum terhadap perempuan sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap perempuan adalah suatu hal yang sangat mengerikan karena terkait dengan eksistensi dan hak asasi manusia. Tindakan ini dapat dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja digunakan sebagai cara untuk mempertahankan dan mereka berfikir bahwa perempuan lebih dan lemah dari pada laki-laki. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui  faktor penyebab kekerasan terhadap perempuan, ada beberapa faktor penyebab kekerasan terhadap perempuan yaitu faktor sosial, budaya, ekonomi, politik, dan agama. Faktor utama terjadinya kekerasan tersebut adalah faktor budaya dan ketidaksetaraan jender yang secara sepihak melemahkan perempuan dalam kehidupan masyarakat.

 

Published
2023-07-31