PERANAN BIDANG PROFESI DAN PENGAMANAN (BIDPROPAM) POLDA SUMUT DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA NARKOTIKA BAGI PERSONEL POLDA SUMUT
Abstract
Penyalahgunaan narkoba dikalangan masyarakat makin luas bahkan juga menyasar kepada oknum anggota Polri yang melanggar kode etik sehingga dapat yang merusak citra institusi kepolisian. Maka untuk penegakan etika dan disipilin anggota kepolisian maka telah dibentuk suatu lembaga Bidang Profesi dan Pengamanan bidpropam. yang tugas pokok dan fungsinya meliputi pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan prilaku dan tindakan personel Polri, penegakan disiplin, ketertiban dan pengamanan internal personel, pelaksanaan siding disiplin dan kode etik profesi serta pemuliaan profesi personel atau kode etik profesi berdasarkan Perpol Nomor. 7 Tahun 2022 tentang KodeEtik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP).. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan Bidang Pofesi pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut dlam penanganan penyakagunaan narkoba di kalangan anggota Polri serta mengetahui hambatan dan solusi peran Bidpropam Polda Sumut dalam mencegah pemyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri. Adapun metode penelitian yang digunakan didasarkan dimana penelitian normatif dilakukan berdasarkan penelitian kepustakaan dengan menggunakan pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Peranan Profesi dan Pengamanan (Propam) dalam penegakan hukum tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anggota kepolisian di Wilayah Polda Sumatera Utara meliputi pelayanan pengaduan masyarakat tentang penyimpangan prilaku dan tindakan personel Polri, penegakan disiplin, ketertiban dan pengamanan internal personel. Hambatan yang ditemui Profesi dan Pengamanan (Propam) dalam penegakan hukum tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anggota kepolisian di Wilayah Hukum Polda Sumatera Utara antara lain kurangnya kerja sama dengan masyarakat, hubungan emosional dan hubungan pribadi yang kerap terjadi, kepribadian oknum aparat yang cenderung buruk, serta kurangnya sarana dan prasarana. Adapun upaya dalam mengatasi hambatan yang ditemui Profesi dan Pengamanan (Propam) dalam penegakan hukum tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anggota kepolisian di Wilayah Hukum Polda Sumatera Utara Siak antara lain melakukan penyuluhan-penyuluhan atau pun seminar-seminar kepada masyarakat untuk dapat merubah pola pikir masyarakat bahwa masyarakat yang bekerja sama dengan pihak kepolisian dijamin keselamatan baik harta maupun nyawanya oleh Undang-Undang dan Negara


