ANALISIS YURIDIS JAMINAN HUTANG PIUTANG TERHADAP PERBUATAN WANPRESTASI (Studi Putusan No. 10/Pdt.G.S/2020/PN.LBP)
Abstract
Jaminan sebagai keyakinan atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi hutangnya atau mengembalikan pembiayaan yang dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan. Faktanya masih sering timbul masalah dalam pelaksanaan perjanjian hutang-piutang yaitu dimana debitur lalai untuk melakukan kewajibannya atau yang disebut dengan Wanprestasi. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana analisis yuridis jaminan hutang piutang terhadap perbuatan wanprestasi dengan putusan Nomor 10/Pdt.G.S/2020/PN.Lbp. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data skunder seperti peraturan perundang-undangan, teori hukum, serta pendapat sarjana hukum terkemuka. Dalam penelitian ini ruang lingkup yang digunakan adalah dengan menarik asas hukum, dimana dilakukan terhadap hukum positif tertulis maupun tidak tertulis.Bencana yang tidak dapat kita duga kedatangannya, seperti bencana Covid-19 ini yang telah melanda Negara kita bahkan mengguncangkan dunia yang membuat ekonomi sebagian Negara menjadi terpuruk. Berdasarkan hasil penelitian dari Putusan nomor 10/Pdt.G.S/2020/PN.Lbp ini dapat diketahui bahwa setiap manusia mempunyai batas normal atau batas wajar dalam masalah ekonomi terutama ketika terjadi bencana. KEPPRES No. 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang menjadikan seorang debitur pailit dikarenakan dampak dari Covid-19 ini yang membuat usaha bangunan yang debitur punya menjadi sepi peminat yang berakibat pada perekonomian debitur dan membuat debitur terseret kasus wanprestasi ini.


