ANALISA KONSEKWENSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG TIDAK MEMPUNYAI MOTIF

  • Harmuzan, Mh. Muhlizar, Mh. Rianedo Anggriawan Universitas Al Washliyah
Keywords: konsekwensi, pertanggungjawaban pidana, motif, pembunuhan

Abstract

Pertanggungjawaban pidana ditentukan oleh terpenuhi unsur tindak pidana yaitu adanya kesengajaan yang timbul dari niat atau kehendak untuk melakukan tindakan yang melawan hukum yang berakibat matinya orang. Motif sebagai sumber lahirnya kehendak karena adanya dorongan batin diri seseorang  yang digerakan oleh perasaan dan fikiran untuk melakukan suatu maksud atau tujuan. Untuk mewujudkan maksud dan tujuan tersebut menimbulkan niat melakukan suatu tindakan yang melawan hukum yang berakibat matinya orang

Published
2022-12-30